JAKARTA — Memasuki 81 tahun kemerdekaan, Indonesia dinilai tidak cukup hanya berdaulat secara politik, tetapi juga harus mampu menguasai dan menentukan masa depan energinya sendiri. Di tengah ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga komoditas, dan ancaman gangguan rantai pasok global, kedaulatan energi menjadi bagian penting dari ketahanan nasional. Energi yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan merupakan fondasi bagi industri, transportasi, rumah tangga hingga sektor pertahanan.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (PB IMSU), Habibi Satrio Nugraha, menilai momentum 81 tahun kemerdekaan harus menjadi titik balik pembenahan tata kelola energi nasional. Ia mendorong pemerintah mempertimbangkan penerbitan Perppu Migas sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kedaulatan energi, dengan catatan seluruh persyaratan konstitusional mengenai kegentingan yang memaksa harus terpenuhi.
“Jangan sampai secara politik kita merdeka, tetapi secara energi masih bergantung kepada negara lain. Jika kondisi objektif memenuhi syarat kegentingan yang memaksa, pemerintah harus berani menerbitkan Perppu Migas untuk meneguhkan kedaulatan energi nasional,” ujar Habibi.
Menurut Habibi, persoalan tersebut terlihat dari masih tingginya ketergantungan Indonesia terhadap energi impor. Pada 2025, lifting minyak tercatat 605,3 ribu barel per hari atau sekitar 100,05 persen dari target APBN. Namun, Indonesia masih menghadapi natural decline, keterbatasan eksplorasi, kebutuhan investasi dan teknologi, serta ketergantungan terhadap pasokan eksternal. Data yang disampaikan dalam forum ketahanan energi pada 2026 juga menunjukkan sekitar 80 persen kebutuhan LPG, 38 persen minyak mentah, dan 34 persen BBM masih dipenuhi melalui impor.
Ia menegaskan Perppu Migas tidak boleh sekadar menjadi jalan pintas untuk mempercepat perubahan regulasi. Jika diterbitkan, regulasi tersebut harus mampu memperkuat posisi negara dalam seluruh rantai nilai migas, mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan, distribusi hingga pemanfaatan. Penerbitannya juga wajib berlandaskan Pasal 22 UUD 1945 serta parameter kegentingan yang memaksa sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
“Indonesia harus bergerak dari sekadar energy security menuju energy sovereignty. Kedaulatan energi berarti negara memiliki kemampuan menentukan sendiri sumber daya, produksi, distribusi, cadangan, teknologi, infrastruktur, dan arah kebijakan energinya,” katanya.
Habibi menilai 81 tahun kemerdekaan harus menjadi momentum untuk menguji sejauh mana Indonesia benar-benar berdaulat atas energinya. Pemerintah didorong memperkuat produksi domestik, mengurangi ketergantungan impor, membangun infrastruktur energi terintegrasi, menguasai teknologi, serta meningkatkan kapasitas industri nasional. “Jika syarat konstitusionalnya terpenuhi, Perppu Migas harus diarahkan bukan sekadar mengganti aturan, tetapi memastikan energi menjadi instrumen kedaulatan negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tutupnya.


